TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam tak akan menggeruduk Eyang Subur selepas dikeluarkannya fatwa penyimpangan syariat Islam oleh Majelis Ulama Indonesia. "Kami tak akan turun tangan kalau sudah diambil alih oleh MUI," ujar juru bicara FPI Salim Alatas, Senin, 22 April 2013.
Ia mengatakan, jauh sebelum fatwa MUI, FPI menjaga sikap atas penyimpangan yang dilakukan Eyang Subur. "Kami sudah katakan bahwa ajarannya sesat, dan istrinya yang lebih dari empat itu haram," ujarnya.
Namun, FPI tak main hakim sendiri, klaimnya. Ia mengatakan FPI hanya melayangkan surat peringatan kepada Subur. Isinya adalah ajakan bertobat dan menceraikan istri-istrinya. "Kami juga sudah bertemu (Subur) untuk membicarakan ini," ujarnya.
Siang ini, Dewan Pimpinan Pusat MUI menyimpulkan adanya praktik keagamaan Eyang Subur yang bertentangan dengan syariat Islam. Bentuk penyimpangan tersebut adalah mempunyai istri lebih dari empat perempuan dalam waktu bersamaan.
Penyimpangan kedua adalah ditemukannya praktik perdukunan oleh Subur. MUI mengaku telah mendapat kesaksian dari sumber terpercaya mengenai praktik menyimpang tersebut.
Maka itu, MUI meminta Subur untuk melepaskan istri-istrinya, mulai dari yang nomor lima. MUI juga meminta agar Subur menghentikan praktik perdukunan yang dilakukan di rumahnya, di Duri Kepa, Jakarta Barat. Lebih lanjut, MUI akan memberikan bimbingan keagamaan kepada Subur untuk bertobat.
M. ANDI PERDANA
Topik terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat
Berita lainnya:
Inilah Formatur Baru Partai Demokrat
Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan
Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle