Jakarta - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dengan tegas mengharamkan praktek cyber squatter. Apabila ketahuan, hak penggunaan domain tersebut akan dicabut.Cyber squatter adalah aksi penyerobotan nama domain. Domain yang diserobot biasanya nama-nama yang 'seksi' alias populer. Pelakunya berharap mendapatkan keuntungan dengan cara menjual mahal dari domain tersebut."Apabila terjadi pada...
00.55 | 0
komentar | Read More