Selasa, 07/04/2015 00:25 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela yang menyatakan penundaan surat keputusan (SK) Menkum HAM terkait pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Menkum Yasonna menanggapi santai persoalan tersebut.
Menurut dia, putusan sela ini belum masuk pokok perkara. Ia mengibaratkan kepengurusan Agung Laksono yang baru disahkan ini ditilang sehingga berhenti sementara.
"Putusan sela ini kan belum putusan yang memeriksa pokok perkara. Jadi kita kan oleh perintahnya tidak stop. Ibarat mobil, sudah tidak beli mobil baru, baru jalan sebentar sudah ditilang polisi, stop tidak bisa jalan. Itu lah posisi status quo," kata Yasonna usai raker dengan Komisi III di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Yasonna pun berharap putusan final PTUN segera dikeluarkan agar tak ada spekulasi politik yang berkembang. Persoalan yang menunda SK Menkum HAM ini pun seolah-olah terkesan tak bisa ditafsirkan secara benar.
"Kita harapkan putusan PTUN itu segeralah diselesaikan. Ini bukan soal tidak ada putusan interkoneksi politik di sini. Ini murni bagaimana kita menafsirkan putusan Mahkamah Partai," katanya.
Kemudian soal surat pernyataan Ketua Mahkamah Partai Muladi, Yasonna berharap hal itu diajukan pihak Aburizal Bakrie (Ical) ke PTUN sebagai bukti atau saksi. Hal ini untuk menjawab kesimpangsiuran sikap Muladi yang sebelumnya menurut dia jika mantan Menteri Kehakiman itu mengakui putusan Yasonna.
"Kalau tadi ada surat putusan Pak Muladi, silakan saja diajukan ke PTUN sebagai bukti. Kita menghargai itu. Karena kita kan belakangan Pak Muladi membuat statement sesudah tanggal 24 Maret ke salah satu media yang mengakui apa yang diputuskan Mahkamah Partai," sebutnya.
(hat/jor)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com