Jakarta - Uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang konten premium seharusnya berakhir hari ini, Senin (3/12/2012). Namun Kementerian Kominfo memberikan extra time untuk memperpanjang masukan hingga dua minggu ke depan.
"Karena cukup banyaknya permintaan dan menyadari juga bahwa seminggu ternyata tidak cukup untuk membahas substansi RPM tersebut, maka akhirnya diputuskan uji publik diperpanjang hingga tanggal 17 Desember 2012," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S DewaBroto, kepada detikINET, Senin (3/12/2012).
Gatot menambahkan, dalam kurun waktu sebelumnya, masukan mengenai revisi tersebut sudah cukup banyak, baik dari operator, pelaku industri, dan masyarakat. Dari masyarakat misalnya, banyak yang mempertanyakan apakah peraturan ini akan membuat pulsa mereka tak tergerus.
"Ini salah satu masukan yang kita tampung. Karena sifatnya dari awal memang himbauan terbuka. Selain itu masukan pasal per pasal itu tidak cukup, makanya kita perpanjang dua minggu," tegasnya.
Secara umum, Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak membatasi masukan dari berbagai pihak. Artinya, masyarakat umum yang tidak terkait dari kalangan industri telekomunikasi dan industri konten pun berhak menyampaikan tanggapannya.
Hanya saja, disarankan akan lebih baik jika format tanggapannya langsung menunjuk pada pasal-pasal yang ingin dikritisi.
"Setelah 17 Desember nanti, kita rekap semua masukan tadi lalu kita rapatkan dengan pihak BRTI. Kalau memungkinkan dengan pihak eksternal. Kita duduk bareng lagi, kita formulasikan mana yang logis. Setelah itu baru diserahkan ke pak Menteri," lanjutnya.
Ia berharap, RPM ini akan selesai dalam waktu secepat mungkin tanpa perlu menunggu terlalu lama lagi.
( tyo / rou )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!