Selasa, 04/12/2012 00:22 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, kepala daerah dapat diberhentikan. Salah satu alasan pemberhentian karena kepala daerah yang bersangkutan melanggar sumpah jabatan.
Gamawan mengatakan kasus nikah siri Bupati Garut Aceng Fikri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena tidak menaati perundangan.
"Ini diatur pada Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan, di situ harus dicatatkan kepada pemerintah. (Sementara) ini siri tidak ada catatannya," kata Gamawan di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Dari pelanggaran ini, Aceng, kata Gamawan, bisa saja diberhentikan dari jabatannya. "Kalau kepala daerah tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku, dia melanggar sumpah jabatannya. Kepala daerah dapat diberhentikan karena melanggar sumpah," tegas Gamawan.
Namun Gamawan menjelaskan, pemberhentian kepala daerah sepenuhnya menjadi keputusan DPRD. "Kalau dia diberhentikan maka itu harus ada usul dari DPRD. DPRD itu harus bersidang minimal 3/4 persen dari total jumlah anggota. Dari jumlah itu, 2/3 harus menyetujui," terangnya.
Keputusan DPRD untuk memberhentikan kepala daerah kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung. Apabila MA Menolak, maka keputusan usulan pemberhentian disetop.
"Kalau (MA) setuju, DPRD harus mengusulkan ke presiden. Dalam waktu 30 hari paling lama presiden menentukan setuju atau tidak. Jadi kuncinya di DPRD," imbuh Gamawan.
(fdn/nvc)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mendagri: Langgar Sumpah Jabatan, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan
Dengan url
http://mateofgod.blogspot.com/2012/12/mendagri-langgar-sumpah-jabatan-kepala.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mendagri: Langgar Sumpah Jabatan, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mendagri: Langgar Sumpah Jabatan, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan
sebagai sumbernya