Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan berencana menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk mewujudkannya, Ferry bahkan sudah menyurati Presiden Joko Widodo langsung.
"Kami sudah kirim surat kepada Presiden Jokowi. Saya juga secara lisan sudah berbicara dengan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkeu Bambang Brodjonegoro terkait rencana penghapusan PBB ini. Saat ini masih menunggu arahan," kata Ferry kepada detikcom, Senin (9/2/2015).
Kini kementeriannya tengah menunggu arahan Jokowi. Sambil menunggu, mereka pun mematangkan rencana serta kriteria
penghapusan PBB bagi rumah hunian atau masyarakat menengah ke bawah.
Dalam kesempatannya ini dia kembali menegaskan, penghapusan hanya untuk rumah sederhana, tempat ibadah serta rumah sosial. Namun bagi rumah komersial seperti restoran, factory outlet (PO)/pertokoan, perkantoran, hotel, dan rumah kontrakan akan tetap dikenakan.
"Yang dibebaskan tanah dan bangunan yang dihuni masyarakat. Kalau hunian mewah nanti kita bikin kriteria lagi. Mereka harus tetap kena karena mereka mampu. Latar belakang kebijakan ini untuk meringankan beban hidup masyarakat. Sebetulnya pungutan-pungutan yang menyangkut masyarakat harus dikurangi. Itulah fungsi pemerintah," papar Ferry.
Ferry menduga rencana penghapusan ini juga tidak akan ganggu APBD di daerah. Pasalnya yang dihapus bukan seluruhnya melainkan hanya untuk rumah tertentu.
"Saya kira pemerintah daerah tetap kita sampaikan (rencana tersebut), karena PBB itu kan sumber pendapatan asli daerah. Mereka menolak karena berpikir semua PBB dihapus, padahal kalau mau jujur yang kita sebutkan tadi bahwa PBB yang dihapus itu adalah PBB untuk rumah yang dihuni masyarakat, rumah kediaman, rumah hunian," tandasnya.
(mok/vid)