Senin, 01/12/2014 23:50 WIB
Jakarta - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengapreasiasi langkah pemerintah melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) yang menolak pembukaan kantor perwakilan organisasi perjuangan pembebasan Palestina, Hamas, di Jakarta. Meski demikian, Indonesia tetap dalam kerangka mendukung kemerdekaan Palestina.
"Kami mendukung kemerdekaan bangsa Palestina, tetapi kita tidak boleh ikut terjebak dalam konflik internal Palestina yang melibatkan Hamas dan Fatah. Hal ini sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945 yaitu ikut menjaga perdamaian dunia dan sesuai dengan karakter politik luar negeri kita yaitu bebas dan aktif," ujar Charles dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (1/12/2014)
Menurut Charles, langkah yang dilakukan Kementerian Luar Negeri dengan menolak berdirinya perwakilan Hamas di Jakarta sudah tepat. Perwakilan Palestina di Jakarta sudah berdiri sejak tahun 1989, dan itu sudah diakui oleh pemerintah Indonesia.
"Kedutaan Palestina di Jakarta sudah mewakili rakyat dan bangsa Palestina," ujarnya.
Ke depan, bilamana Indonesia sudah bisa mendirikan perwakilan di Palestina tentunya pemerintah akan mendirikannya di Ramallah. "Dan berhubungan dengan Otoritas Palestina yang diakui oleh dunia internasional," kata Charles.
Sebelumnya, Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi tak setuju organisasi Hamas membangun kantor perwakilan di Jakarta. Dia menyarankan agar Hamas melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kedutaan Palestina di Jakarta.
Sementara itu, Duta Besar Palestina untuk Indonesia Fariz Mehdawi menganggap langkah yang diinginkan Hamas adalah bentuk yang abnormal. Menurut dia, Hamas adalah sebuah partai politik sehingga tidak perlu ada perwakilan di Indonesia.
Ucapan Mehdawi itu senada dengan Ketua Prakarsa Persahabatan Indonesia-Palestina (PPIP) Din Syamsudin. Din mengatakan, masyarakat, khususnya DPR tak perlu mendorong keinginan Hamas membuka kantor di Jakarta.
Din yang juga Ketua PP Muhammadiyah ini menegaskan, di Jakarta sudah ada kedutaan besar Palestina yang bisa menjembatani dan mengakomodir kepentingan negara tersebut. Jadi, tidak perlu ada kantor Hamas di Jakarta.
(ahy/rna)