Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta menyatakan alasannya adalah RUU JPSK tidak bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dilakukan pencabutan Perpu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK.
"Terhadap RUU JPSK tidak bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dicabut Perpu No 4, tentang JPSK," ungkap Arif dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/9/2014)
Arif menuturkan keputusan setelah mendengarkan pandangan dari pakar hukum tata negara, yaitu Erman Rajagukguk, Irman Putra Sidin, Saidi Isra dan Refly Harun. Pandangan mereka bahwa Perpu No 4 Tahun 2008 harus dicabut terlebih dahulu sebelum RUU JPSK mulai dibahas.
"Sebelum pembahasan RUU JPSK maka Perpu JPSK harus dicabut terlebih dahulu," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo menyatakan Indonesia sudah sangat membutuhkan regulasi yang kuat sebagai antisipasi jika terjadi guncangan di sektor keuangan, salah satunya dengan JPSK.
“JPSK harus menjadi agenda penting. Indonesia perlu untuk selalu siap, kalau ada masalah harus ada lembaga yang memproteksi sistem keuangan,” katanya beberapa waktu lalu.Next
(mkl/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!