Selasa, 12/11/2013 00:17 WIB
Jakarta - Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo disebut ikut menentukan digabung atau tidaknya tender minyak mentah dan kondensat.
Keterangan ini disampaikan mantan Kepala Subdin Evaluasi Minyak dan Gas, Virgo Eka Hartanto yang saat ini menjabat Koordinator Pokja Pengelohan Data dan Sistem Informasi SKK Migas.
"Perintah untuk menggabung atau tidak tender, secara struktural (diberikan) kepala dinas," beber Virgo saat bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan di Pengadilan Tipikor, Senin (11/11/2013)
Namun Virgo tidak mengetahui apakah perintah penggabungan tender minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013 berasal dari Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas.
"Apakah ada instruksi dari atas ligi, mungkin bisa diklarifikasi lagi ke kepala dinas. Kepala dinas Pak Agoes Sapto," imbuhnya.
Dia mengaku tidak mengikuti proses tender kondensat Senipah bulan Agustus 2013 yang dibahas 4 Juli 2013. "Kami di tim lelang, (penggabungan tender)itu bukan tupoksi kami, saya itu di dinas penyiapan," tuturnya.
Menurut Virgo tidak ada aturan mengenai cara pelaksanaan tender." "Tidak disebutkan harus digabung atau tidak," ujarnya.
Simon Gunawan didakwa menyuap Rudi dengan duit US$ 900 ribu dan SGD 200 ribu. Menurut jaksa, duit ini diberikan terkait lelang terbatas minyak mentah dan konsendat di SKK Migas.
Terkait penerimaan duit suap ini, Rudi melakukan 6 hal di antaranya menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah tanggal 7 Juni 2013 untuk periode Juli 2013.
Rudi juga menyetujui kargo penggantiminyak tanah Grissix Mix bagian negara periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd. Selain itu Rudi juga menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas bagian negara dan kondensat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.
(fdn/ahy)