Serang -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten 'menghadiahi' Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan opini terburuk, yakni tidak memberikan pendapat untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tahun 2013.
Opini tidak memberikan opini terburuk ini berada di bawah opini tidak wajar atau disclaimer, wajar dengan pengecualian (WDP), dan opini teratas yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP).
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna istimewa DPRD Banten dengan agenda penyerahan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Banten tahun 2013 di gedung DPRD Banten, Palima Serang, Senin (16/6/2014).
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Bambang Pamungkas menjelaskan, alasan memberikan opini tidak memberikan pendapat adalah karena BPK mendapatkan 40 temuan. "Dari 40 temuan tersebut, 12 temuan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan 28 temuan berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," jelasnya saat jumpa pers seusai rapat paripurna.
Bambang kemudian memaparkan, permasalahan signifikan yakni berkaitan dengan penatausahaan persediaan senilai Rp 94,79 miliar pada lima SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yakni RSUD Banten, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang masih kurang memadai.
"Bukti-bukti dokumen sedang dipinjam aparat penegak hukum, sehingga dokumen dan catatan yang tersedia tidak memungkinkan BPK melakukan prosedur pemeriksaan untuk meyakinkan nilai persediaan pada lima SKPD tersebut," paparnya.
Selain itu, pengadaan alat kesehatan tahun 2012 dan 2013 pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini sebesar Rp 193,22 miliar. Menurut Bambang, atas nilai tersebut terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan telah dilakukan pemeriksaan investigatif.Next
(dnl/dnl)Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!