Pertama, dari 48 perusahaan ada total karyawan yang bekerja mencapai kurang lebih 96.000 pekerja dengan potensi PHK 10%-15% atau sekitar 9.600-14.400 karyawan.
Menurut catatan API, yang terkena dampak kenaikan tarif listrik untuk golongan I-4 berjumlah 12 perusahaan sedangkan golongan I-3 dengan jumlah 36 perusahaan.
Ade mengatakan rata-rata setiap perusahaan mempekerjakan 2.000 tenaga kerja. Sebanyak 48 perusahaan tersebut terkena dampak karena masuk kategori industri yang subsidi listriknya dicabut.
Dari 48 perusahaan ada yang masuk golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Sedangkan, golongan I-4 merupkan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.
"Akan terjadi PHK 10% sampai dengan 15%," Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat kepada detikFinance, Senin (28/4/2014)
Kedua, selain PHK dampak yang paling besar adalah penurunan produksi hingga 20%. Penurunan produksi juga akan berdampak kepada penurunan volume dan nilai ekspor TPT Indonesia ke negara lain.Next
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!