Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, pemerintah belum menyetujui soal setoran 5% dari gaji PNS ini. Pemerintah inginnya PNS hanya menyetor 2,5% dari gajinya untuk Tapera. Rencananya dari 5% itu, sebesar 2,5% murni disetor oleh PNS dan 2,5% disumbang oleh pemerintah, dan berarti ada anggaran tambahan untuk Tapera ini.
"Jadikan DPR minta pungutan itu lebih dari 2,5%, mintanya 5%-lah. Jadi 2,5% dari pekerja, 2,5% dari pemberi kerja. Nah pemberi kerja itu, kelompok perusahaan setuju sejauh itu dianggap sebagai cost dan ditujukan di pajak. Tinggal pemerintah, sebagai pemberi kerja untuk PNS. Ini yang belum tuntas, pemerintah masih menghitung biaya ini," tutur Djan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Pemerintah khawatir, anggaran untuk setoran Tapera PNS yang ditanggung oleh negara akan makin besar dalam 20 tahun ke depan. Ini menurut Djan yang menjadi hal krusial pembahasan RUU Tapera dengan DPR.
Karena itu, pimpinan DPR membawa masalah ini kepada Presiden SBY agar bisa diselesaikan dan disahkan dengan segera. "Kalau Kemenpera ya ikut saja," imbuh Djan.
Djan mengatakan, dengan setoran 5% yang dibagi dua antara pekerja dan pemberi kerja ini, maka dalam 20 tahun, pemerintah bisa membangun 14 juta unit rumah susun yang akan berguna untuk para pekerja, baik swasta maupun PNS.
Pihak DPR, ujar Djan, menganggap setoran 5% dari gaji PNS sudah lebih kecil dibandingkan negara-negara lain. Di China, pekerja harus menyumbang 5% dan pemberi kerja 5%, atau jumlahnya 10%. Sementara di Malaysia 10% dari pekerja dan 16% dari pemberi pekerja. Di Singapura, pekerja menyumbang 20% dan pemberi kerja 16%.
"Kalau kita kenakan 10% misalnya dari pekerja, yang UMP Rp 2,2 juta berat, ini kendalanya. Tapi manfaatnya untuk pembangunan rumah. Kalau kita yang bangun rumah kan kita berani beli tanah mahal, jadi yang dekat dengan tempat kerja, industri, itu sasaran dan target kita," jelas Djan.
(dnl/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
Anda sedang membaca artikel tentang
DPR Minta PNS Setor 5% Gaji Untuk Tabungan Perumahan
Dengan url
http://mateofgod.blogspot.com/2013/09/dpr-minta-pns-setor-5-gaji-untuk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPR Minta PNS Setor 5% Gaji Untuk Tabungan Perumahan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DPR Minta PNS Setor 5% Gaji Untuk Tabungan Perumahan
sebagai sumbernya