"Kami sudah menginventarisasikan aset-aset perusahaan BUMN yang dilepas dengan mempertimbangkan dan tidak keluar dari enam kriteria yang telah ditetapkan," kata Dahlan saat rapat dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/4/2013).
Kriteria pertama, ujar Dahlan, apabila aset BUMN disita oleh pengadilan. "Lalu kedua, aset BUMN karya hanya seluas rumah di tengah-tengah perumahan. Ini sulit apakah akan dibikin perumahan. Ini umumnya nganggur dan rawan ditempati orang. Ada pemikiran, aset-aset yang kecil dan tidak produktif, dikonsolidasikan," tambahnya.
Lalu kriteria ketiga adalah jika aset BUMN yang diagunkan kepada bank, kemudian dijual. Hal ini disebabkan karena perusahaan mengalami kesulitan dan membutuhkan dana.
"Aset harus dilepas untuk kepentingan umum. Misalnya, pemerintah daerah ingin memperluas jalan sehingga PTPN (PT Perkebunan Nusantara) harus melepaskan lahannya," paparnya.
Kemudian kriteria kelima adalah, aset BUMN dilepas karena BUMN sudah tidak beroperasi bertahun-tahun dan terjadi perubahan peraturan.
"Keenam adalah jika BUMN sudah tidak beroperasi. Karyawan terlantar satu-satunya cara karyawan dapat pesangon, itu melepas asetnya," cetusnya.
(feb/dnl)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini 6 Kriteria Aset BUMN yang Bisa Dilepas Dari Dahlan Iskan
Dengan url
http://mateofgod.blogspot.com/2013/04/ini-6-kriteria-aset-bumn-yang-bisa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini 6 Kriteria Aset BUMN yang Bisa Dilepas Dari Dahlan Iskan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini 6 Kriteria Aset BUMN yang Bisa Dilepas Dari Dahlan Iskan
sebagai sumbernya