Ini 6 Kriteria Aset BUMN yang Bisa Dilepas Dari Dahlan Iskan

Written By Unknown on 09 April 2013 | 00.00

Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, aset-aset BUMN bisa dilepas ataupun dijual, tapi ada kriterianya. Menurutnya ada enam kriteria pelepasan atau penjualan aset-aset BUMN.

"Kami sudah menginventarisasikan aset-aset perusahaan BUMN yang dilepas dengan mempertimbangkan dan tidak keluar dari enam kriteria yang telah ditetapkan," kata Dahlan saat rapat dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/4/2013).

Kriteria pertama, ujar Dahlan, apabila aset BUMN disita oleh pengadilan. "Lalu kedua, aset BUMN karya hanya seluas rumah di tengah-tengah perumahan. Ini sulit apakah akan dibikin perumahan. Ini umumnya nganggur dan rawan ditempati orang. Ada pemikiran, aset-aset yang kecil dan tidak produktif, dikonsolidasikan," tambahnya.

Lalu kriteria ketiga adalah jika aset BUMN yang diagunkan kepada bank, kemudian dijual. Hal ini disebabkan karena perusahaan mengalami kesulitan dan membutuhkan dana.

"Aset harus dilepas untuk kepentingan umum. Misalnya, pemerintah daerah ingin memperluas jalan sehingga PTPN (PT Perkebunan Nusantara) harus melepaskan lahannya," paparnya.

Kemudian kriteria kelima adalah, aset BUMN dilepas karena BUMN sudah tidak beroperasi bertahun-tahun dan terjadi perubahan peraturan.

"Keenam adalah jika BUMN sudah tidak beroperasi. Karyawan terlantar satu-satunya cara karyawan dapat pesangon, itu melepas asetnya," cetusnya.

(feb/dnl)

Anda sedang membaca artikel tentang

Ini 6 Kriteria Aset BUMN yang Bisa Dilepas Dari Dahlan Iskan

Dengan url

http://mateofgod.blogspot.com/2013/04/ini-6-kriteria-aset-bumn-yang-bisa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini 6 Kriteria Aset BUMN yang Bisa Dilepas Dari Dahlan Iskan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini 6 Kriteria Aset BUMN yang Bisa Dilepas Dari Dahlan Iskan

sebagai sumbernya

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger