KPK Pastikan Adanya Unsur Pidana dalam Kasus Century

Written By Unknown on 20 November 2012 | 00.36



Selasa, 20/11/2012 00:01 WIB





Fajar Pratama - detikNews





Jakarta - Hari ini tim KPK menggelar ekspose mengenai kasus Century. Hasilnya, KPK mulai menemukan adanya unsur pidana dalam pengucuran bailout sebesar 6,7 triliun ke Bank ini.

"Sudah ditemukan indikasi unsur pidana dalam kasus Century ini," ujar salah seorang pejabat KPK di Jakarta, Senin (19/11/2012).

Menurut dia, belum ada penetapan tersangka dalam ekspose yang berlangsung hingga malam ini. "Belum ada penetapan si A si B," ujarnya.

Kabar yang beredar, dua mantan pejabat BI berinisial SF dan BM diduga menjadi potential suspect dalam kasus ini. Ketua KPK Abraham Samad hanya menjawab diplomatis mengenai kabar itu.

"Gini lho, hukum itu tidak boleh target, misal ini harus saya jadikan sebagai target tersangka. Nanti saya kasih tahu, nanti kalau saya sebut menghitung hari salah lagi. Padahal kan menghitung hari bisa saja 60 hari," tutur Samad.

Tapi apa benar penyidikan KPK mengarah ke BI? "Lho, maunya mengarah kemana," jawab Samad.

(fjp/trq)







Tutup

 Share to Facebook:


You are redirected to Facebook







loadingSending your message




Message has successfully sent













Sponsored Link




Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Pastikan Adanya Unsur Pidana dalam Kasus Century

Dengan url

http://mateofgod.blogspot.com/2012/11/kpk-pastikan-adanya-unsur-pidana-dalam.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Pastikan Adanya Unsur Pidana dalam Kasus Century

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Pastikan Adanya Unsur Pidana dalam Kasus Century

sebagai sumbernya

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger