Selasa, 20/11/2012 00:01 WIB
Jakarta - Hari ini tim KPK menggelar ekspose mengenai kasus Century. Hasilnya, KPK mulai menemukan adanya unsur pidana dalam pengucuran bailout sebesar 6,7 triliun ke Bank ini.
"Sudah ditemukan indikasi unsur pidana dalam kasus Century ini," ujar salah seorang pejabat KPK di Jakarta, Senin (19/11/2012).
Menurut dia, belum ada penetapan tersangka dalam ekspose yang berlangsung hingga malam ini. "Belum ada penetapan si A si B," ujarnya.
Kabar yang beredar, dua mantan pejabat BI berinisial SF dan BM diduga menjadi potential suspect dalam kasus ini. Ketua KPK Abraham Samad hanya menjawab diplomatis mengenai kabar itu.
"Gini lho, hukum itu tidak boleh target, misal ini harus saya jadikan sebagai target tersangka. Nanti saya kasih tahu, nanti kalau saya sebut menghitung hari salah lagi. Padahal kan menghitung hari bisa saja 60 hari," tutur Samad.
Tapi apa benar penyidikan KPK mengarah ke BI? "Lho, maunya mengarah kemana," jawab Samad.
(fjp/trq)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Pastikan Adanya Unsur Pidana dalam Kasus Century
Dengan url
http://mateofgod.blogspot.com/2012/11/kpk-pastikan-adanya-unsur-pidana-dalam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Pastikan Adanya Unsur Pidana dalam Kasus Century
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Pastikan Adanya Unsur Pidana dalam Kasus Century
sebagai sumbernya