JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menyatakan akan membentuk tim untuk membuat Kongres PSSI yang dilaksanakan pada 17 Maret 2013. Kongres ini dibuat untuk menghindari sanksi FIFA sekaligus menyelesaikan konflik sepak bola Indonesia.
"Berdasarkan hasil Rapat Komite Eksekutif FIFA sebelumnya, FIFA akan menggelar Rapat Exco tanggal 20 Maret 2013. Oleh karena itu, tanggal 17 Maret 2013 akan diadakan Kongres PSSI di Jakarta. Pemerintah mendukung penuh kongres tersebut. Kongres tersebut berlangsung untuk memenuhi syarat-syarat itu," kata Roy Suryo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Senin (18/2/2013).
Syarat-syarat yang dimaksud adalah empat agenda yang selama ini menjadi sumber konflik. Keempatnya adalah penyatuan kedua liga, revisi statuta PSSI, pengembalian empat pejabat Exco yang dipecat, dan pelaksanaan kongres berdasarkan daftar peserta Kongres Solo (Juli 2011) sesuai MoU yang ditandatangani pada tanggal 7 Juni 2012.
"Kongres PSSI nanti akan menjalankan empat keputusan yang telah ada. Empat poin ini bisa disepakati (Ketua PSSI) Djohar Arifin Husin dan (Ketua KPSI) La Nyalla Mattalitti. Keduanya bilang empat poin ini akan dijalani pada Kongres PSSI nanti," lanjut Roy Suryo.
Pelaksanaan Kongres PSSI nanti, sebenarnya melanggar Statuta PSSI. Sebab, dalam Statuta PSSI, kongres harus diumumkan 30 hari sebelum pelaksanaan Kongres PSSI. Dalam hal ini, pelaksanaan Kongres PSSI diumumkan 27 hari sebelumnya, yakni pada hari ini. Mengenai pelanggaran ini, Roy Suryo mengaku siap bertanggung jawab.
"Ada hal yang harus dilanggar. Pelaksanaan kongres dilakukan setelah diumumkan 30 hari sebelum pelaksanaannya. Namun, ini adalah hal darurat. Jadi, saya bertanggung jawab untuk hal ini. Tak ada kata lain selain menggelar kongres nanti."
Anda sedang membaca artikel tentang
Statuta Dilanggar, PSSI-KPSI Menuju Titik Terang
Dengan url
http://mateofgod.blogspot.com/2013/02/statuta-dilanggar-pssi-kpsi-menuju.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Statuta Dilanggar, PSSI-KPSI Menuju Titik Terang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Statuta Dilanggar, PSSI-KPSI Menuju Titik Terang
sebagai sumbernya