TEMPO.CO, Jakarta -Kasus mengenai dugaan pemakaian paspor palsu oleh artis Cynthiara Alona memasuki babak baru. Pihak Imigrasi sudah memeriksa saksi-saksi yang memberatkan Alona.
"Ada beberapa saksi yang sudah kami periksa. Antara lain petugas counter Garuda Indonesia dan petugas imigrasi yang langsung memeriksa paspor Alona itu," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Imigrasi Pusat Maryoto saat dihubungi, Senin malam, 17 Desember 2012.
Dari pendalaman keterangan beberapa saksi itu, Maryoto yakin bahwa Alona terbukti telah memakai paspor palsu. "Mereka kami periksa sesuai dengan rekaman CCTV di bandara saat Alona ke luar negeri," ujarnya.
Maryoto juga mengatakan Alona melalui kuasa hukumnya Ranto P Simanjuntak sudah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 17 Desember 2012. "Kami siap. Itu memang hak dia," katanya.
Sementara itu, Ranto tetap membantah tuduhan yang dilayangkan Imigrasi. Ia menilai penangkapan dan penahanan kliennya salah sasaran.
"Karena Identitas dalam surat panggilan dan penangkapan itu berbeda dengan identitas klien saya," katanya. Sebelumnya, Alona juga telah membantah bahwa pada tanggal 15 Oktober 2012, dirinya pergi ke Singapura, seperti yang dituduhkan Imigrasi.
Saat ini, model yang kerap berpose panas itu berada di rutan Pondok Bambu, Jakarta. Ia terpaksa dijemput paksa petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta karena selalu mangkir bila dipanggil.
YAZIR FAROUK
Anda sedang membaca artikel tentang
Babak Baru Kasus Paspor Palsu Cynthiara Alona
Dengan url
http://mateofgod.blogspot.com/2012/12/babak-baru-kasus-paspor-palsu-cynthiara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Babak Baru Kasus Paspor Palsu Cynthiara Alona
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Babak Baru Kasus Paspor Palsu Cynthiara Alona
sebagai sumbernya